Saturday, July 30, 2016

Tax Amnesty (amnesti pajak)


Apa itu Tax Amnesty ?

Pengertian Tax Amnesty :
 Tax Amnesty adalah pengampunan / penghapusan pajak bagi wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah .

Peraturan tentang Tax Amnesty di Indonesia :
 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899)
 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043).

Manfaat Tax Amnesty :
1. Bagi Pemerintah : Dengan diberlakukannya tax amnesty ini, maka dana yang terdapat di luar negeri dapat ditarik ke Indonesia, yang hal tersebut dapat menjadi pemasukan baru bagi Indonesia.
2. Bagi Investor      : Tax Amnesty ini akan memberi keuntungan dalam hal bisnis yaitu membuat konsumen dan investor lebih berani dalam membeli properti dan akan mengurangi rasa takut mereka untuk membeli properti.
3. Bagi Pengembang : Setelah investor percaya pada indonesia maka para pengembang akan lebih diuntungkan lagi karena dapat selalu berhubungan dengan investor mereka tanpa takut pajak yang tinggi lagi.

No comments:

Post a Comment